Lembaga Penjaminan
Mutu Internal
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI REFORMED INDONESIA
Lembaga Penjaminan
Mutu Internal
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI REFORMED INDONESIA
Lembaga Penjaminan
Mutu Internal
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI REFORMED INDONESIA
Lembaga Penjaminan
Mutu Internal
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI REFORMED INDONESIA
Selamat Datang di
LEMBAGA PENJAMINAN
MUTU INTERNAL
Sebagai bagian integral dari Sekolah Tinggi Teologi Reformed Indonesia (STTRI), LPMI hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi, dan pengembangan institusi berjalan sesuai standar mutu yang tinggi, konsisten, dan berorientasi pada visi pelayanan menjadi lembaga pendidikan teologi yang unggul di Indonesia dan diperkenan oleh Allah.
Dengan semangat Reformed Injili yang menjadi dasar STTRI, LPMI tidak hanya fokus pada pengawasan prosedural, namun juga berperan sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan relevansi dari pendidikan teologi. Kami percaya bahwa kualitas bukan capaian teknis semata, melainkan cerminan dari tanggung jawab spiritual dalam membentuk pemimpin dan konselor Kristen yang setia, kompeten, dan berdampak.
Dengan kolaborasi yang erat antar unit dan sivitas akademika, LPMI berkomitmen untuk terus mendorong budaya mutu, peningkatan yang berkesinambungan demi kemuliaan Tuhan dan kemajuan pelayanan gereja serta masyarakat.
Sugianto, M.Th.
Tahap penetapan standar oleh STTRI merupakan penetapan semua standar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di STTRI secara utuh membentuk SPMI, dimana penetapan standar tidak dimaknai sebagai pengesahan saja, tetapi mulai dari tahap perumusan standar STTRI.
Esensi tahap pelaksanaan standar di STTRI adalah STTRI menjalankan semua standar yang sudah ditetapkan yang dilaksanakan oleh Yayasan, Ketua, Badan, Unit, Prodi, Dosen, Tenaga kependidikan, dan Mahasiswa.
Pada tahap ini, STTRI dan seluruh unit yang berada di dalamnya harus melakukan evaluasi atau penilaian proses, keluaran (output), dan hasil (outcome) dari pelaksanaan setiap standar STTRI.
Pengendalian merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi; tentunya termasuk evaluasi diri, audit internal, dan hasil akreditasi. Jika evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan standar telah sesuai dengan yang direncanakan, maka dapat dipastikan bahwa standar telah terpenuhi. Bila standar telah terpenuhi, langkah pengendalian yang diambil adalah mempertahankan hal positif tersebut agar tetap berjalan.
Tahap peningkatan standar STTRI merupakan kegiatan meninggikan isi atau luas lingkup standar STTRI dalam SPMI. Kegiatan ini disebut kaizen atau Peningkatan Mutu yang berkelanjutan, yang dilakukan karena adanya perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal STTRI.